HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN KEKUASAAN




Disusun oleh: I’ib Sutera Aru Persada

            Berbicara mengenai hukum, tentu menarik jika mengaitkannya dengan disiplin ilmu lain seperti ilmu politik dan ekonomi. Ketiganya memiliki keterkaitan dan interaksi satu sama lain. Meskipun terkadang aktor penyelenggara pemerintahan ini tidak memiliki integritas yang baik. Sehingga hubungan antara hukum, politik, dan ekonomi menimbulkan keterkaitan dan interaksi yang negatif. Sedangkan permintaan masyarakat terhadap pelaksanaan hukum, politik, dan ekonomi yang positif teramat tinggi.
            Analogi antara hukum, politik, dan ekonomi itu seperti Kereta. Hukum menjadi relnya, ekonomi menjadi gerbongnya, dan politik menjadi tujuannya. Fungsi hukum keadilan dengan tujuan kepastian, ketertiban, dan keteraturan agar menuntun ekonomi untuk menjangkau tujuan politiknya. Hukum tidak bisa menciptakan ekonomi dan politik, justru yang terjadi sebaliknya, kenapa? Karena ekonomi dan politik mengandung kekuasaan yang notabene akan melahirkan hukum sebagai produk dari kekuasaan.
            Sebagian orang sulit membedakan antara kekuasaan (power) dengan kekuatan (force). Sedangkan hukum itu lahir dari kekuasaan yang bersumber dari kewenangan formal atau formal authority. Kewenangan formal menunjuk seseorang berkuasa untuk menegakkan hukum karena hukum tidak bisa ditegakkan tanpa adanya peran central penguasa.
Sumber hukum adalah kekuasaan. Sedangkan sumber kekuasaan itu bisa berasal dari kekuatan fisik, ekonomi, atau pemahaman terhadap agama yang baik. Para pemegang kekuasaan haruslah memiliki kesiapan mental yang baik, terutama mental dalam melayani masyarakat. Seorang penguasa harus memiliki satu indra lagi ketika menjadi bersumpah menjadi penguasa yakni indra untuk melayani kepentingan publik atau sense of public service.
Hubungan antara hukum dan kekuasaan adalah saling melengkapi satu sama lain. Dikatakan oleh Blaise Pascal justice whitout might is helpless might without justice is tyrannical” artinya hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman. Hukum memutuhkan kekuasaan karena kekuasaanlah yang akan melaksanakan hukum selain itu hukum juga merupakan produk dari kekuasaan. Sedangkan kekuasaan membutuhkan hukum untuk menata dan memberikan batas-batas terhadap kekuasaan supaya fungsi hukum yakni keadilan dan tujuannya yakni kepastian, ketertiban, serta keteraturan dapat diaplikasikan dalam sistem kekuasaan.
Sebuah kekuasaan yang dibatasi oleh hukum maksudnya ketika sumber kekuasaan itu dari kewenangan formal untuk mewujudkan sense of public service. Maka yang harus dibatasi oleh hukum adalah kewenangannya. Kewenangan yang dibuat oleh DPR atau DPRD untuk menghindari terjadinya penyalahguanaan kekuasaan atau abuse of power. Nah ketika kewenangan itu telah melekat pada penguasa, maka apabila penguasa itu melakukan tindakan yang melanggar norma yg telah terkandung didalam kewenangan maka akan ada sanksi. Sanksi yang dimaksud ada 3 yakni sanksi pidana, sanksi perdata, atau sanksi administratif.

Comments

Popular posts from this blog

Jenis, Hirarki, dan Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan TAP MPRS No. XX/MPRS/1966

PASCA DEBAT CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN (Jilid 1: Kamis 17 Januari 2019)