HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN KEKUASAAN
Disusun oleh: I’ib
Sutera Aru Persada
Berbicara mengenai hukum, tentu menarik jika
mengaitkannya dengan disiplin ilmu lain seperti ilmu politik dan ekonomi.
Ketiganya memiliki keterkaitan dan interaksi satu sama lain. Meskipun terkadang
aktor penyelenggara pemerintahan ini tidak memiliki integritas yang baik.
Sehingga hubungan antara hukum, politik, dan ekonomi menimbulkan keterkaitan
dan interaksi yang negatif. Sedangkan permintaan masyarakat terhadap
pelaksanaan hukum, politik, dan ekonomi yang positif teramat tinggi.
Analogi antara hukum, politik, dan ekonomi itu seperti
Kereta. Hukum menjadi relnya, ekonomi menjadi gerbongnya, dan politik menjadi
tujuannya. Fungsi hukum keadilan dengan tujuan kepastian, ketertiban, dan
keteraturan agar menuntun ekonomi untuk menjangkau tujuan politiknya. Hukum
tidak bisa menciptakan ekonomi dan politik, justru yang terjadi sebaliknya,
kenapa? Karena ekonomi dan politik mengandung kekuasaan yang notabene akan
melahirkan hukum sebagai produk dari kekuasaan.
Sebagian orang sulit membedakan antara kekuasaan (power)
dengan kekuatan (force). Sedangkan hukum itu lahir dari kekuasaan yang
bersumber dari kewenangan formal atau formal authority. Kewenangan formal
menunjuk seseorang berkuasa untuk menegakkan hukum karena hukum tidak bisa
ditegakkan tanpa adanya peran central penguasa.
Sumber
hukum adalah kekuasaan. Sedangkan sumber kekuasaan itu bisa berasal dari
kekuatan fisik, ekonomi, atau pemahaman terhadap agama yang baik. Para pemegang
kekuasaan haruslah memiliki kesiapan mental yang baik, terutama mental dalam
melayani masyarakat. Seorang penguasa harus memiliki satu indra lagi ketika
menjadi bersumpah menjadi penguasa yakni indra untuk melayani kepentingan
publik atau sense of public service.
Hubungan
antara hukum dan kekuasaan adalah saling melengkapi satu sama lain. Dikatakan oleh Blaise Pascal “justice whitout might is helpless
might without justice is tyrannical” artinya hukum tanpa kekuasaan
adalah angan-angan, dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.
Hukum memutuhkan kekuasaan karena kekuasaanlah yang akan melaksanakan hukum
selain itu hukum juga merupakan produk dari kekuasaan. Sedangkan kekuasaan
membutuhkan hukum untuk menata dan memberikan batas-batas terhadap kekuasaan
supaya fungsi hukum yakni keadilan dan tujuannya yakni kepastian, ketertiban,
serta keteraturan dapat diaplikasikan dalam sistem kekuasaan.
Sebuah
kekuasaan yang dibatasi oleh hukum maksudnya ketika sumber kekuasaan itu dari
kewenangan formal untuk mewujudkan sense of public service. Maka yang harus
dibatasi oleh hukum adalah kewenangannya. Kewenangan yang dibuat oleh DPR atau
DPRD untuk menghindari terjadinya penyalahguanaan kekuasaan atau abuse of
power. Nah ketika kewenangan itu telah melekat pada penguasa, maka apabila
penguasa itu melakukan tindakan yang melanggar norma yg telah terkandung
didalam kewenangan maka akan ada sanksi. Sanksi yang dimaksud ada 3 yakni
sanksi pidana, sanksi perdata, atau sanksi administratif.
Comments
Post a Comment