SIFAT, CIRI-CIRI, FUNGSI, DAN TUJUAN HUKUM






Oleh: I’ib Sutera Aru Persada

         
         Hukum itu secara idealis merangkul tiap individu, kelompok, dan masyarakat. Individu memiliki berbagai macam keperluan personal yang harus diikat oleh hukum, begitu pula halnya dengan kelompok dan masyarakat. Hanya saja individu kebanyakan masuk dalam ranah privat sedangkan kelompok dan masyarakat masuk dalam ranah publik.
Kebanyakan dari kita memahami sifat hukum itu terbagi dua yakni mengatur dan memaksa. Tetapi tidk melakukan analisis secara mendalam apa itu mengatur dan memaksa. Secara lebih mendalam yang dimaksud dengan mengatur dan memaksa adalah sebagai berikut:
1.      Mengatur itu untuk keperluan  privat artinya setiap orang atau individu memiliki privasi yang tidak boleh dipaksakan, sehingga hukum hanya dapat mengatur batas –batas supaya tidak menimbulkan kerugian baik privat atau publik. Apabila seseorang melampaui batas-batas tersebut maka perlu diakukan tindak lanjut.
2.      Memaksa itu untuk keperluan publik artinya setiap urusan publik itu bisa dipaksakan dengan tujuan-tujuan untuk kepentingan bersama. Tentu akan ada yang setuju atau tidak, jika ingin menuruti setiap perbedaan individu yang ada maka  tidak akan pernah sampai pada kata sepakat. Karena semua berbeda-beda, itu sudah menjadi konsekuensi kita dalam bernegara sebab sudah ada mekanisme permusyawaratan dan perwakilan sila ke 4 pancasila. Contoh: untuk menghindari kemacetan, pemerintah membuat aturan yang sifatnya memaksa setiap warga mentaati sistem lalulintas ganjil genap.
Sedangkan ciri-ciri hukum sendiri terbagi 3 yakni:
1.      Ada perintah dan larangan yang harus dipatuhi setiap orang, jika tidak dipatuhi maka akan ada sanksi-sanksi tertentu bisa pidana, perdata, atau administratif.
2.      Ada ijin dan dispensasi
3.      Melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Dimanakah mengetahui seseorang itu melakukan atau tidak, hukum sangat mengutamakan bukti, maka dari situlah terkuak mana yang melakukan atau tidak.
Kemudian fungsi dan tujuan hukum. Memahami fungi dan tujuan hukum haruslah pragmatis sebagai sifat alamiah manusiawi yang menerapkan hukum positif atas dasar law humanitie. Fungsi hukum itu sebenarnya sederhana yakni keadilan yang juga dijelaskan dalam Qur’an Surah Al-Maidah ayat 8 yakni  Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu berdiri karena Allah, menjadi saksi dengan keadilan, janganlah kamu tertarik karena kebencian mu kepada satu kaum, sehingga kamu tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena keadilan itu lebih dekat kepada taqwa dan takutlah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa apa yang kamu kerjakan.” Walaupun definisi keadilan berbeda-beda bukan lagi sekedar sama rata saja. Untuk mewujudkan suatu fungsi hukum itu maka harus ada tujuan yakni ketertiban, keteraturan, dan kepastian di dalam masyarakat.

Comments

Popular posts from this blog

Jenis, Hirarki, dan Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan TAP MPRS No. XX/MPRS/1966

HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN KEKUASAAN

PASCA DEBAT CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN (Jilid 1: Kamis 17 Januari 2019)