SIFAT, CIRI-CIRI, FUNGSI, DAN TUJUAN HUKUM
Oleh:
I’ib Sutera Aru Persada
Hukum itu secara
idealis merangkul tiap individu, kelompok, dan masyarakat. Individu memiliki
berbagai macam keperluan personal yang harus diikat oleh hukum, begitu pula
halnya dengan kelompok dan masyarakat. Hanya saja individu kebanyakan masuk
dalam ranah privat sedangkan kelompok dan masyarakat masuk dalam ranah publik.
Kebanyakan
dari kita memahami sifat hukum itu terbagi dua yakni mengatur dan memaksa.
Tetapi tidk melakukan analisis secara mendalam apa itu mengatur dan memaksa.
Secara lebih mendalam yang dimaksud dengan mengatur dan memaksa adalah sebagai
berikut:
1. Mengatur
itu untuk keperluan privat artinya
setiap orang atau individu memiliki privasi yang tidak boleh dipaksakan,
sehingga hukum hanya dapat mengatur batas –batas supaya tidak menimbulkan
kerugian baik privat atau publik. Apabila seseorang melampaui batas-batas tersebut
maka perlu diakukan tindak lanjut.
2. Memaksa
itu untuk keperluan publik artinya setiap urusan publik itu bisa dipaksakan
dengan tujuan-tujuan untuk kepentingan bersama. Tentu akan ada yang setuju atau
tidak, jika ingin menuruti setiap perbedaan individu yang ada maka tidak akan pernah sampai pada kata sepakat.
Karena semua berbeda-beda, itu sudah menjadi konsekuensi kita dalam bernegara
sebab sudah ada mekanisme permusyawaratan dan perwakilan sila ke 4 pancasila.
Contoh: untuk menghindari kemacetan, pemerintah membuat aturan yang sifatnya
memaksa setiap warga mentaati sistem lalulintas ganjil genap.
Sedangkan
ciri-ciri hukum sendiri terbagi 3 yakni:
1. Ada
perintah dan larangan yang harus dipatuhi setiap orang, jika tidak dipatuhi
maka akan ada sanksi-sanksi tertentu bisa pidana, perdata, atau administratif.
2. Ada
ijin dan dispensasi
3. Melakukan
sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Dimanakah mengetahui seseorang itu
melakukan atau tidak, hukum sangat mengutamakan bukti, maka dari situlah
terkuak mana yang melakukan atau tidak.
Kemudian fungsi
dan tujuan hukum. Memahami fungi dan tujuan hukum haruslah pragmatis sebagai
sifat alamiah manusiawi yang menerapkan hukum positif atas dasar law humanitie.
Fungsi hukum itu sebenarnya sederhana yakni keadilan yang juga dijelaskan dalam
Qur’an Surah Al-Maidah ayat 8 yakni “Hai orang-orang yang
beriman, hendaklah kamu berdiri karena Allah, menjadi saksi dengan keadilan, janganlah kamu tertarik karena
kebencian mu kepada satu kaum, sehingga kamu tidak berlaku adil. Berlaku
adillah, karena keadilan itu lebih dekat kepada taqwa dan takutlah kepada
Allah, sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa apa yang kamu kerjakan.” Walaupun definisi keadilan berbeda-beda
bukan lagi sekedar sama rata saja. Untuk mewujudkan suatu fungsi hukum itu maka
harus ada tujuan yakni ketertiban, keteraturan, dan kepastian di dalam
masyarakat.
Comments
Post a Comment