MEMAHAMI SECARA FILOSOFIS KETIDAKPASTIAN DEFINSI HUKUM
Oleh:
I’ib Sutera Aru Persada
Kita manusia hidup dalam suatu sistem negara. Tentu ada
hal-hal yang menyebabkan kita merasa terikat dan bertanggungjawab. Hal tersebut
dikarenakan setiap bayi yang baru lahir sampai meninggal sudah pasti diikat
oleh hukum. Orang tua menikah diikat oleh suatu perjanjian suci. Ketika lahir
anak memiliki akta kelahiran. Ketika hidup, sekolah, bekerja dan lain
sebagainya semua memiliki ikatan hukum. Itu menandakan bahwa definisi mendasar
dari hukum itu satu diantranya bisa diartikan sebagai pengikat.
Menurut filsafat hukum, suatu pengertian ilmu hukum itu
sampai saat ini masih gamblang. Artinya belum memiliki suatu pengertian yang
absolut dan bulat. Berarti semua pengertian yang ada saat ini itu sifatnya
relatif dan tidak pasti. Berbagai perbedaan definisi itu diakibatkan karena
perbedaan latar belakang pendidikan, keluarga, atau lingkungan si pemberi
definisi itu.
Sebuah ide bisa menjadi dasar suatu hukum. Ilmu yang
mempelajari ide itu adalah ideologi. Sebuah paham yang dianut seseorang bisa
menjadi sangat penting ketika telah dipercayai dan diyakini oleh para
pengikutnya. Sebagai contoh pancasila, komunis, kapitalis, monarkis, atau
teologis. Kembali kepada yang dijelaskan di paragraf kedua, bahwa definisi yang
bebeda disebabkan karena faktor latar belakang ilmu, lingkungan dan keluarga
yang berbeda pula. Lingkungan alam dan geologis sangat mempengaruhi prilaku dan
pola pikir manusia. Pola pikir yang berbeda itu menyebabkan berbedanya definisi
hukum yang diciptakan. Nah itu lah yang disebut sebagai Hukum Naturale atau
natural law. Ada pula yang menyebutkan bahwa hukum naturale atau natural law
itu sebagai lex aeterna atau hukum
ilahi/hukum tuhan.
Hukum alam adalah cakupan yang paling luas tentang hukum.
Sedangkan hukum yang selama ini manusia buat itu bagai setetes air di luasnya
samudra. Hukum yang sedang dilaksanakan disebut sebagai hukum positif menurut
G. Radbruch dalam buku Recht Phiosopie hukum yang sedang dilaksanakan disebut
ius constitutum. Sedangkan hukum yang dicita-citakan disebut ius constituendum
yakni suatu hukum yang berlaku untuk masa depan.
Jika kita menilik komparasi terhadap pendekatan natural
law. Bahwa sebenarnya aturan hukum yang ada di bumi hanyalah untuk makhluk
hidup yang ada di bumi. Jika pergi keluar angkasa dan melihat luasnya tatasurya
dan alam ini. Maka dapat kita membayangkan bahwa diluar sana masih terdapat
miliaran atau bahkan triliunan hukum yang belum terjamah manusia karena
lingkungan itu menjadi inspirasi manusia mendefinisikan hukum. Jika manusia
hidup di bumi dan menggunakan hukum bumi. Maka pertanyaan mendasarnya adalah
apakah manusia yang hidup di planet mars akan menggunakan seluruh hukum yang
ada dibumi? Oleh karena itu Semakin kita memahami hukum Tuhan dengan natural
law sebagai sampul depannya akan membuat kita semakin dewasa melihat perbedaan
dalam pengertian hukum, ideologi, atau paham-paham yang ada di bumi ini.
Comments
Post a Comment