MEMAHAMI SECARA FILOSOFIS KETIDAKPASTIAN DEFINSI HUKUM



Oleh: I’ib Sutera Aru Persada
            Kita manusia hidup dalam suatu sistem negara. Tentu ada hal-hal yang menyebabkan kita merasa terikat dan bertanggungjawab. Hal tersebut dikarenakan setiap bayi yang baru lahir sampai meninggal sudah pasti diikat oleh hukum. Orang tua menikah diikat oleh suatu perjanjian suci. Ketika lahir anak memiliki akta kelahiran. Ketika hidup, sekolah, bekerja dan lain sebagainya semua memiliki ikatan hukum. Itu menandakan bahwa definisi mendasar dari hukum itu satu diantranya bisa diartikan sebagai pengikat.
            Menurut filsafat hukum, suatu pengertian ilmu hukum itu sampai saat ini masih gamblang. Artinya belum memiliki suatu pengertian yang absolut dan bulat. Berarti semua pengertian yang ada saat ini itu sifatnya relatif dan tidak pasti. Berbagai perbedaan definisi itu diakibatkan karena perbedaan latar belakang pendidikan, keluarga, atau lingkungan si pemberi definisi itu.
            Sebuah ide bisa menjadi dasar suatu hukum. Ilmu yang mempelajari ide itu adalah ideologi. Sebuah paham yang dianut seseorang bisa menjadi sangat penting ketika telah dipercayai dan diyakini oleh para pengikutnya. Sebagai contoh pancasila, komunis, kapitalis, monarkis, atau teologis. Kembali kepada yang dijelaskan di paragraf kedua, bahwa definisi yang bebeda disebabkan karena faktor latar belakang ilmu, lingkungan dan keluarga yang berbeda pula. Lingkungan alam dan geologis sangat mempengaruhi prilaku dan pola pikir manusia. Pola pikir yang berbeda itu menyebabkan berbedanya definisi hukum yang diciptakan. Nah itu lah yang disebut sebagai Hukum Naturale atau natural law. Ada pula yang menyebutkan bahwa hukum naturale atau natural law itu sebagai lex  aeterna atau hukum ilahi/hukum tuhan.
            Hukum alam adalah cakupan yang paling luas tentang hukum. Sedangkan hukum yang selama ini manusia buat itu bagai setetes air di luasnya samudra. Hukum yang sedang dilaksanakan disebut sebagai hukum positif menurut G. Radbruch dalam buku Recht Phiosopie hukum yang sedang dilaksanakan disebut ius constitutum. Sedangkan hukum yang dicita-citakan disebut ius constituendum yakni suatu hukum yang berlaku untuk masa depan.
            Jika kita menilik komparasi terhadap pendekatan natural law. Bahwa sebenarnya aturan hukum yang ada di bumi hanyalah untuk makhluk hidup yang ada di bumi. Jika pergi keluar angkasa dan melihat luasnya tatasurya dan alam ini. Maka dapat kita membayangkan bahwa diluar sana masih terdapat miliaran atau bahkan triliunan hukum yang belum terjamah manusia karena lingkungan itu menjadi inspirasi manusia mendefinisikan hukum. Jika manusia hidup di bumi dan menggunakan hukum bumi. Maka pertanyaan mendasarnya adalah apakah manusia yang hidup di planet mars akan menggunakan seluruh hukum yang ada dibumi? Oleh karena itu Semakin kita memahami hukum Tuhan dengan natural law sebagai sampul depannya akan membuat kita semakin dewasa melihat perbedaan dalam pengertian hukum, ideologi, atau paham-paham yang ada di bumi ini.

Comments

Popular posts from this blog

Jenis, Hirarki, dan Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan TAP MPRS No. XX/MPRS/1966

HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN KEKUASAAN

PASCA DEBAT CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN (Jilid 1: Kamis 17 Januari 2019)