Pengaturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) pada Masa Awal Kemerdekaan Sebelum TAP. MPRS NO. XX/MPRS/1966



Disusun oleh: I'ib Sutera Aru Persada

Undang-Undang Dasar 1945 sebelum perubahan hanya mengatur hal-hal pokok atau prinsip-prinsip dasar dalam hal pembentukan undang-undang. Sedangkan bagaimana proses dan mekanisme pembentukan suatu undang-undang tidak diatur didalamnya. Begitu pula dengan pengaturan PERPU dalam UUD 1945 ini. Sebagaimana ditentukannya dalam pasl 22 UUD 1945, dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa untuk diterbitkan UU, maka pemerintah berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti UU. PERPU tersebut harus mendapat persetujuan DPR, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut. Ketentuan pada Pasal 22 tersebut tampaknya juga mengandung perimbangan dan kontrol antara Presiden dan DPR.
Pengaturan mengenai peraturan perundang-undangan pada masa Konstitusi RIS 1949 dengan UUDS 1950 memang memiliki banyak kesamaan, Begitu pula dalam pengaturan tentang PERPU. Keduanya, konstitusi RIS  1949 dan UUDS 1950 sama sama mengunakan istilah Undang-Undang Darurat untuk menamai sebuah peraturan yang sejenis dengan PERPU. Dalam keadaan mendesak yang perlu pengaturan dengan segera, Pemerintah berhak atas kuasa dan tanggung jawab sendiri menetapkan UU Darurat untuk mengatur hal-hal penyelenggaraan pemerintah federal pada masa itu, dengan ketentuan:
a.       UU Darurat mempunyai kekuasaan dan kuasa UU Federal;
b.      Dalam menetapkan UU Darurat, Pemerintah terlebih dahulu harus mendengarkan Senat, kecuali jika Senat tidak dalam keadaan sidang sedang keadaan mendesak untuk perlu diambil tindakan segera.
c.       Peraturan-peraturan yang termaktub dlam UU Darurat, waktu sesudah ditetapkan, disampaikan kepada DPR untuk dirundingkan sebagaimana merundingkan usul UU Pemerintah;
d.      Jika peraturan yang termaktub dalam UU Darurat itu, walau dirundingkan ditolak oleh DPR, maka peraturan itu tidak berlaku lagi karena hukum;
e.       Jika UU Darurat yang tidak berlaku lagi tidak mengatur segala akibat yang timbul dari pengaturannya, baik yang dapat dibetulkan maupun yang tidak, maka UU Federal mengadakan tindakan-tindakan yang perlu tentang itu;
f.       Jika peraturan yang termaktub dalam UU Darurat itu diubah dan ditetapkan sebagai UU Federal, maka akibat-akibat perubahannya diatur pula sesuai dengan yang ditetapkan dalam ayat ini
Proses pembentukan UU berlaku dalam keadaan normal. Jika dalam keadaan yang mendesak perlu pengaturan segera, UU Darurat memiliki kekuasaan dan derajat dengan UU, maka Pemerintah berhak menetapkan UU Darurat setelah terlebih dahulu mendengarkan pertimbangan Senat, kecuali jika Senat sedang tidak bersidang dan keadaan yang mendesak perlu pengaturan segera. UU Darurat itu selanjutnya akan dibahas oleh DPR sebagai RUU usulan Pemerintah. Jika DPR menolak, maka UU Darurat itu batal demi hukum. Namun selama berada dibawah UUDS 1950 Pemerintah tidak pernah menggunakan hak tersebut sehingga pemerintah tidak pernah mengeluarkan UU Darurat.
Sementara itu dalam penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang pada masa setelah Dekrit Presiden Tahun 1959 sampai lahirnya Orde Baru Tahun 1966 diatur sebagai berikut:
a.       Pemerintah sekurang-kurangnya memberitahukan dan mendengarkan terlebih dahulu pertimbangan Pimpinan DPR-GR tentang isi dan maksud PERPU yang akan ditetapkan itu.
b.      Setelah disampaikan dengan amanat Presiden dalam bentuk RUU tentang Penetapan PERPU, PERPU tersebut dibicarakan di dalam DPR-GR untuk ditetapkan menjadi UU.
c.       Pembahasan dan penyelesaian RUU tentang Penetpan PERPU dilakukan dalam tingkat-tingkat pembicaraan sebagaimana pembahasan usul RUU dari Pemerintah

Daftar Pustaka
1.      Republik Indonesia Serikat, Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Tahun 1949
2.      Isra Saldi, 2010, Pergeseran Fungsi Legislasi Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
3.      Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Sementara Tahun 1950 (Lembaran Negara RI Tahun 1950 Nomor 56).
4.      Attamimi A. Hamid S., 1999,  Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, Disertasi Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia.
5.      Al Atok Dr. Rosyid, 2015, Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Setara Pers, Malang.

Comments

Popular posts from this blog

Jenis, Hirarki, dan Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan TAP MPRS No. XX/MPRS/1966

HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN KEKUASAAN

PASCA DEBAT CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN (Jilid 1: Kamis 17 Januari 2019)