Pengaturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) pada Masa Awal Kemerdekaan Sebelum TAP. MPRS NO. XX/MPRS/1966
Disusun oleh: I'ib Sutera Aru Persada
Undang-Undang
Dasar 1945 sebelum perubahan hanya mengatur hal-hal pokok atau prinsip-prinsip
dasar dalam hal pembentukan undang-undang. Sedangkan bagaimana proses dan
mekanisme pembentukan suatu undang-undang tidak diatur didalamnya. Begitu pula
dengan pengaturan PERPU dalam UUD 1945 ini. Sebagaimana ditentukannya dalam
pasl 22 UUD 1945, dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa untuk diterbitkan
UU, maka pemerintah berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti
UU. PERPU tersebut harus mendapat persetujuan DPR, maka peraturan pemerintah
itu harus dicabut. Ketentuan pada Pasal 22 tersebut tampaknya juga mengandung
perimbangan dan kontrol antara Presiden dan DPR.
Pengaturan mengenai peraturan perundang-undangan pada masa Konstitusi
RIS 1949 dengan UUDS 1950 memang memiliki banyak kesamaan, Begitu pula dalam
pengaturan tentang PERPU. Keduanya, konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 sama sama mengunakan
istilah Undang-Undang Darurat untuk menamai sebuah peraturan yang sejenis dengan
PERPU. Dalam keadaan mendesak yang perlu pengaturan dengan segera, Pemerintah
berhak atas kuasa dan tanggung jawab sendiri menetapkan UU Darurat untuk
mengatur hal-hal penyelenggaraan pemerintah federal pada masa itu, dengan
ketentuan:
a. UU
Darurat mempunyai kekuasaan dan kuasa UU Federal;
b. Dalam
menetapkan UU Darurat, Pemerintah terlebih dahulu harus mendengarkan Senat,
kecuali jika Senat tidak dalam keadaan sidang sedang keadaan mendesak untuk
perlu diambil tindakan segera.
c. Peraturan-peraturan
yang termaktub dlam UU Darurat, waktu sesudah ditetapkan, disampaikan kepada
DPR untuk dirundingkan sebagaimana merundingkan usul UU Pemerintah;
d. Jika
peraturan yang termaktub dalam UU Darurat itu, walau dirundingkan ditolak oleh
DPR, maka peraturan itu tidak berlaku lagi karena hukum;
e. Jika
UU Darurat yang tidak berlaku lagi tidak mengatur segala akibat yang timbul
dari pengaturannya, baik yang dapat dibetulkan maupun yang tidak, maka UU
Federal mengadakan tindakan-tindakan yang perlu tentang itu;
f. Jika
peraturan yang termaktub dalam UU Darurat itu diubah dan ditetapkan sebagai UU
Federal, maka akibat-akibat perubahannya diatur pula sesuai dengan yang
ditetapkan dalam ayat ini
Proses pembentukan UU berlaku dalam keadaan normal. Jika dalam
keadaan yang mendesak perlu pengaturan segera, UU Darurat memiliki kekuasaan
dan derajat dengan UU, maka Pemerintah berhak menetapkan UU Darurat setelah
terlebih dahulu mendengarkan pertimbangan Senat, kecuali jika Senat sedang
tidak bersidang dan keadaan yang mendesak perlu pengaturan segera. UU Darurat
itu selanjutnya akan dibahas oleh DPR sebagai RUU usulan Pemerintah. Jika DPR
menolak, maka UU Darurat itu batal demi hukum. Namun selama berada dibawah UUDS
1950 Pemerintah tidak pernah menggunakan hak tersebut sehingga pemerintah tidak
pernah mengeluarkan UU Darurat.
Sementara itu dalam penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang pada masa setelah Dekrit Presiden Tahun 1959 sampai
lahirnya Orde Baru Tahun 1966 diatur sebagai berikut:
a. Pemerintah
sekurang-kurangnya memberitahukan dan mendengarkan terlebih dahulu pertimbangan
Pimpinan DPR-GR tentang isi dan maksud PERPU yang akan ditetapkan itu.
b. Setelah
disampaikan dengan amanat Presiden dalam bentuk RUU tentang Penetapan PERPU,
PERPU tersebut dibicarakan di dalam DPR-GR untuk ditetapkan menjadi UU.
c. Pembahasan
dan penyelesaian RUU tentang Penetpan PERPU dilakukan dalam tingkat-tingkat
pembicaraan sebagaimana pembahasan usul RUU dari Pemerintah
Daftar Pustaka
1.
Republik
Indonesia Serikat, Konstitusi Sementara
Republik Indonesia Serikat Tahun 1949
2.
Isra
Saldi, 2010, Pergeseran Fungsi Legislasi
Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial, PT
Raja Grafindo Persada, Jakarta.
3.
Republik
Indonesia, Undang-undang Dasar Sementara
Tahun 1950 (Lembaran Negara RI Tahun 1950 Nomor 56).
4.
Attamimi
A. Hamid S., 1999, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia
dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, Disertasi Fakultas Pascasarjana
Universitas Indonesia.
5.
Al
Atok Dr. Rosyid, 2015, Konsep Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, Setara Pers, Malang.
Comments
Post a Comment