HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN NORMA SOSIAL




Oleh: I’ib Sutera Aru Persada

            Menurut Van Apeldorn, Hukum adalah himpunan peraturan ( perintah – larangan), yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu sendiri. Sedangkan Soedjono Dirdjosisworo, Hukum dalam arti ketentuan penguasa , hukum dalam arti para petugas, hukum dalam arti sikap tindak, hukum dalam arti system kaedah/ norma ( yang meliputi kaedah agama  (sebagai sumber kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa), norma kesusilaan / budi sebagai sumber moral, norma kesopanan / fatsoen  sebagai sumber keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum, hukum dalam arti jalinan nilai, hukum dalam arti tata hukum dan hukum dalam arti ilmu hukum.

Manusia sebagai makhluk sosial di dalam melakukan hubungan di masyarakat, kadang timbul pertikaian, sehingga diperlukan Hukum untuk mengontrolnya. Sejatinya suatu hukum itu terbentuk mengikuti norma-norma yang terkandung dan diyakini oleh masyarakat. Suatu masyarakat memiliki bentuk yang lebih kecil yakni kelompok, sedangkan kelompok memiliki bentuk yang lebih kecil lagi yakni individu. Hubungan yang konstruktif antara individu, kelompok, dan masyarakat yang mengandung normanya masing-masing itu menjadi sebuah referensi awal terbentuknya hukum.

            Hukum memiliki normanya sendiri yakni norma hukum. Masyarakat dan kehidupan sosial di dalamnya memiliki norma sendiri yakni norma sosial. Hubungan antara hukum dan norma sosial akan direpresentasikan oleh hubungan norma hukum dan norma sosial. Dalam konsideran menimbang suatu peraturan perundang-undangan. Terdapat 3 landasan yang dijadikan sebagai alasan dibentuknya suatu peraturan yakni landasan sosiologis, filosofis, dan yuridis. Landasan sosiologis akan mewakili segala rupa norma sosial, sedangkan landasan yuridis atau filosofis akan memwakili sebagian dari rupa norma hukum. Pertanyaannya apakah yang dimaksut dengan norma hukum dan norma sosial?

            Norma sosial terdiri dari norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Norma agama adalah ajaran-ajaran agama yang dilakukan oleh pemeluknya. Berlaku kuat atau tidak tergantung dari keyakinan para pemeluknya. Beberapa contoh dari norma agama, misalnya dalam agama islam yakni habblumminallah dan hablumminannas. Sedangkan norma kesusilaan itu lahir dari fitrah manusia yang bermoral dan beretika, norma ini besar kaitannya dengan rasa kemanusiaan. Kemudian, norma kesopanan hampir mirip dengan kesusilaan namun merupakan kesadaran dalam berkaidah, dapat membedakan baik buruk yang disebut bermoral. Norma ini tidak terikat karena setiap daerah memiliki definisi tersendiri yang berbeda beda. Moral dalam norma kesopanan dibagi dua yakni moral pribadi yang bersifat otonom dan moral positif yang kriterianya sudah menjadi keyakinan umum. Terakhir, norma hukum adalah norma yang dibuat oleh pemegang kekuasaan yang berwenang.
                 Hubungan antara norma hukum dan norma sosial adalah adalah saling mengisi, saling memperkuat. Norma sosial tidak diatur oleh undang-undang karena terkadang menjadi kebiasaan dan adat istiadat. Pengaturan norma hukum harus terperinci berdasarkan asas legalitas. Norma hukum mengikat karena ada sanksi yang tegas dari penguasa. Serta norma sosial mengikat karena dipatuhi oleh anggota masyarakat yang berlakunya apabila masyarakat menerima kaidah sosial itu sebagai sesuatu yang harus ditaati.

Comments

Popular posts from this blog

Jenis, Hirarki, dan Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan TAP MPRS No. XX/MPRS/1966

HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN KEKUASAAN

PASCA DEBAT CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN (Jilid 1: Kamis 17 Januari 2019)