HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN NORMA SOSIAL
Oleh:
I’ib Sutera Aru Persada
Menurut Van Apeldorn, Hukum adalah himpunan
peraturan ( perintah – larangan), yang mengurus tata tertib suatu masyarakat
dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu sendiri. Sedangkan Soedjono Dirdjosisworo, Hukum dalam
arti ketentuan penguasa , hukum dalam arti para petugas, hukum dalam arti sikap
tindak, hukum dalam arti system kaedah/ norma ( yang meliputi kaedah
agama (sebagai sumber kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa), norma
kesusilaan / budi sebagai sumber moral, norma kesopanan / fatsoen sebagai
sumber keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum, hukum dalam arti
jalinan nilai, hukum dalam arti tata hukum dan hukum dalam arti ilmu hukum.
Manusia sebagai makhluk sosial di dalam
melakukan hubungan di masyarakat, kadang timbul pertikaian, sehingga
diperlukan Hukum untuk mengontrolnya. Sejatinya suatu hukum itu terbentuk mengikuti norma-norma yang terkandung
dan diyakini oleh masyarakat. Suatu masyarakat memiliki bentuk yang lebih kecil
yakni kelompok, sedangkan kelompok memiliki bentuk yang lebih kecil lagi yakni
individu. Hubungan yang konstruktif antara individu, kelompok, dan masyarakat yang
mengandung normanya masing-masing itu menjadi sebuah referensi awal
terbentuknya hukum.
Hukum
memiliki normanya sendiri yakni norma hukum. Masyarakat dan kehidupan sosial di
dalamnya memiliki norma sendiri yakni norma sosial. Hubungan antara hukum dan
norma sosial akan direpresentasikan oleh hubungan norma hukum dan norma sosial.
Dalam konsideran menimbang suatu peraturan perundang-undangan. Terdapat 3
landasan yang dijadikan sebagai alasan dibentuknya suatu peraturan yakni
landasan sosiologis, filosofis, dan yuridis. Landasan sosiologis akan mewakili
segala rupa norma sosial, sedangkan landasan yuridis atau filosofis akan
memwakili sebagian dari rupa norma hukum. Pertanyaannya apakah yang dimaksut
dengan norma hukum dan norma sosial?
Norma
sosial terdiri dari norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Norma
agama adalah ajaran-ajaran agama yang dilakukan oleh pemeluknya. Berlaku kuat
atau tidak tergantung dari keyakinan para pemeluknya. Beberapa contoh dari
norma agama, misalnya dalam agama islam yakni habblumminallah dan hablumminannas.
Sedangkan norma kesusilaan itu lahir dari fitrah manusia yang bermoral dan
beretika, norma ini besar kaitannya dengan rasa kemanusiaan. Kemudian, norma
kesopanan hampir mirip dengan kesusilaan namun merupakan kesadaran dalam
berkaidah, dapat membedakan baik buruk yang disebut bermoral. Norma ini tidak
terikat karena setiap daerah memiliki definisi tersendiri yang berbeda beda.
Moral dalam norma kesopanan dibagi dua yakni moral pribadi yang bersifat otonom
dan moral positif yang kriterianya sudah menjadi keyakinan umum. Terakhir,
norma hukum adalah norma yang dibuat oleh pemegang kekuasaan yang berwenang.
Hubungan
antara norma hukum dan norma sosial adalah adalah saling mengisi, saling
memperkuat. Norma sosial tidak diatur oleh undang-undang karena terkadang
menjadi kebiasaan dan adat istiadat. Pengaturan norma hukum harus terperinci
berdasarkan asas legalitas. Norma hukum mengikat karena ada sanksi yang tegas
dari penguasa. Serta norma sosial mengikat karena dipatuhi oleh anggota
masyarakat yang berlakunya apabila masyarakat menerima kaidah sosial itu
sebagai sesuatu yang harus ditaati.
Comments
Post a Comment