Posts

Showing posts with the label Materi Hukum

HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN KEKUASAAN

Image
Disusun oleh: I’ib Sutera Aru Persada             Berbicara mengenai hukum, tentu menarik jika mengaitkannya dengan disiplin ilmu lain seperti ilmu politik dan ekonomi. Ketiganya memiliki keterkaitan dan interaksi satu sama lain. Meskipun terkadang aktor penyelenggara pemerintahan ini tidak memiliki integritas yang baik. Sehingga hubungan antara hukum, politik, dan ekonomi menimbulkan keterkaitan dan interaksi yang negatif. Sedangkan permintaan masyarakat terhadap pelaksanaan hukum, politik, dan ekonomi yang positif teramat tinggi.             Analogi antara hukum, politik, dan ekonomi itu seperti Kereta. Hukum menjadi relnya, ekonomi menjadi gerbongnya, dan politik menjadi tujuannya. Fungsi hukum keadilan dengan tujuan kepastian, ketertiban, dan keteraturan agar menuntun ekonomi untuk menjangkau tujuan politiknya. Hukum tidak bisa menciptakan ekonomi dan politik, ...

HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN NORMA SOSIAL

Image
Oleh: I’ib Sutera Aru Persada             Menurut Van  Apeldorn , Hukum adalah  himpunan peraturan ( perintah – larangan), yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu sendiri. Sedangkan Soedjono Dirdjosisworo , Hukum dalam arti ketentuan penguasa , hukum dalam arti para petugas, hukum dalam arti sikap tindak, hukum dalam arti system kaedah/ norma ( yang meliputi kaedah agama  (sebagai sumber kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa), norma kesusilaan / budi sebagai sumber moral, norma kesopanan / fatsoen  sebagai sumber keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum, hukum dalam arti jalinan nilai, hukum dalam arti tata hukum dan hukum dalam arti ilmu hukum. Manusia sebagai makhluk sosial di dalam melakukan hubungan di masyarakat, kadang timbul pertikaian, sehingga diperlukan Hukum untuk mengontrolnya. Sejatinya suatu hukum itu terbentuk mengikuti norma-norma y...

SIFAT, CIRI-CIRI, FUNGSI, DAN TUJUAN HUKUM

Image
Oleh: I’ib Sutera Aru Persada                    Hukum itu secara idealis merangkul tiap individu, kelompok, dan masyarakat. Individu memiliki berbagai macam keperluan personal yang harus diikat oleh hukum, begitu pula halnya dengan kelompok dan masyarakat. Hanya saja individu kebanyakan masuk dalam ranah privat sedangkan kelompok dan masyarakat masuk dalam ranah publik. Kebanyakan dari kita memahami sifat hukum itu terbagi dua yakni mengatur dan memaksa. Tetapi tidk melakukan analisis secara mendalam apa itu mengatur dan memaksa. Secara lebih mendalam yang dimaksud dengan mengatur dan memaksa adalah sebagai berikut: 1.       Mengatur itu untuk keperluan   privat artinya setiap orang atau individu memiliki privasi yang tidak boleh dipaksakan, sehingga hukum hanya dapat mengatur batas –batas supaya tidak menimbulkan kerugian baik privat atau publik. Apabila seseorang melampaui batas-bata...

MEMAHAMI SECARA FILOSOFIS KETIDAKPASTIAN DEFINSI HUKUM

Image
Oleh: I’ib Sutera Aru Persada             Kita manusia hidup dalam suatu sistem negara. Tentu ada hal-hal yang menyebabkan kita merasa terikat dan bertanggungjawab. Hal tersebut dikarenakan setiap bayi yang baru lahir sampai meninggal sudah pasti diikat oleh hukum. Orang tua menikah diikat oleh suatu perjanjian suci. Ketika lahir anak memiliki akta kelahiran. Ketika hidup, sekolah, bekerja dan lain sebagainya semua memiliki ikatan hukum. Itu menandakan bahwa definisi mendasar dari hukum itu satu diantranya bisa diartikan sebagai pengikat.             Menurut filsafat hukum, suatu pengertian ilmu hukum itu sampai saat ini masih gamblang. Artinya belum memiliki suatu pengertian yang absolut dan bulat. Berarti semua pengertian yang ada saat ini itu sifatnya relatif dan tidak pasti. Berbagai perbedaan definisi itu diakibatkan karena perbedaan latar belakang pendidikan, kel...