Jenis, Hirarki, dan Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan TAP MPRS No. XX/MPRS/1966
Disusun oleh: I'ib Sutera Aru Persada Sebagai upaya untuk menertibkan jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan tersebut maka setelah meletusnya pemberontakan G30S tahun 1965 dan dikelurkannya Surat Perintah 11 Maret 1966 dari Presiden Soekarno kepada Letnan Jendral Soeharto, melalui Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966, MPRS menugaskan kepada Pemerintah bersama-sama dengan DPR-GR untuk melaksanakan peninjauan kembali terhadap produk legislatif baik yang berbentuk Penetapan Presiden, Peraturan Presiden, Undang-Undang, maupun Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang. Dalam Ketetapan MPRS XIX/MPRS/1966 tersebut ditetapkan bahwa: 1. Semua Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden yang dikeluarkan sejak Dekrit 5 Juli 1959, ditinjau kembali. 2. Menugaskan Pemerintah bersama-sama dengan DPR-GR untuk melaksanakan peninjauan kembali terhadap Pentapan Presiden/Peraturan Presiden dengan ketentuan bahwa Pentapan Presdien dan peraturan Presiden yang isi dan tujuannya
Comments
Post a Comment