Oleh: I’ib Sutera Aru Persada Menurut Van Apeldorn , Hukum adalah himpunan peraturan ( perintah – larangan), yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu sendiri. Sedangkan Soedjono Dirdjosisworo , Hukum dalam arti ketentuan penguasa , hukum dalam arti para petugas, hukum dalam arti sikap tindak, hukum dalam arti system kaedah/ norma ( yang meliputi kaedah agama (sebagai sumber kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa), norma kesusilaan / budi sebagai sumber moral, norma kesopanan / fatsoen sebagai sumber keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum, hukum dalam arti jalinan nilai, hukum dalam arti tata hukum dan hukum dalam arti ilmu hukum. Manusia sebagai makhluk sosial di dalam melakukan hubungan di masyarakat, kadang timbul pertikaian, sehingga diperlukan Hukum untuk mengontrolnya. Sejatinya suatu hukum itu terbentuk mengikuti norma-norma y...